PSBB diperpanjang, Bupati Minta Masyarakat Untuk Mulai Produktif
Lima Puluh Kota, Diskominfo - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengadakan rapat koordinasi bersama Bupati / Walikota se-Sumatera Barat mengenai perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melalui video conference, Kamis, (28/05/2020)
Gubernur Sumatera Barat, Prof. Irwan Prayitno didampingi Wakil Gubernur Nasrul Abit dan Forkompimda Provinsi Sumatera Barat akhirnya memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat kecuali Kota Bukittinggi sampai dengan tanggal 7 Juni 2020.
Bupati Lima Puluh Kota menyatakan bahwa "PSBB tahap II sudah berakhir, dan akan kita evaluasi sekaligus merancang penerapan program PSBB tahap III. Dalam PSBB tahap III ini, kita menargetkan seluruh masyarakat sudah produktif kembali dengan standar protokol kesehatan covid-19” ucap Irfendi Arbi
Untuk menerapkan PSBB tahap III perlu dilakukan persiapan dan pelaksanaan tahapan-tahapan menuju New Normal dengan mengurangi pembatasan, dimana teknis pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing kepala daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan regulasi yang ada.
Irfendi menjelaskan bahwa Pemkab Lima Puluh Kota tetap melaksanakan PSBB sesuai aturan dan instruksi yang diberikan oleh Pemerintah pusat dan Pemprov Sumbar.
“Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota akan mengikuti instruksi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Selama PSBB tahap III kita akan melakukan persiapan penerapan menuju New Normal pada tanggal 8 Juni 2020 mendatang,” tutup Irfendi Arbi.